LIDIKLAMPUNG.COM — BANDAR LAMPUNG — Penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sepanjang 2026 mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, efektivitas jabatan, rangkap tugas, hingga konsekuensi terhadap APBD. (22/9).
Penelusuran LIDIKLAMPUNG.COM terhadap sumber resmi dan publikasi yang dapat diverifikasi menemukan sedikitnya 14 penugasan/jabatan Plt atau Plh yang muncul sepanjang 2026, termasuk kepala OPD, pejabat struktural, pejabat bidang dan camat.
Angka 14 tersebut adalah jumlah minimal penugasan yang berhasil diidentifikasi dari sumber terbuka, bukan klaim sebagai total seluruh Plt/Plh Pemkot Bandar Lampung. Sebagian SK pengangkatan, perubahan status dan perpanjangan belum tersedia secara terbuka sehingga masih harus diverifikasi melalui BKPSDM dan Pemkot.
Namun justru di situlah pertanyaan besarnya.
Mengapa Banyak Jabatan Harus Diisi Pejabat Sementara?
Sejumlah jabatan strategis tercatat menggunakan Plt/Plh, antara lain BPKAD/BKAD, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapenda, Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, serta sejumlah kecamatan.
Di Dinas Kominfo, misalnya, Rizky Agung Ariesantho disebut sebagai Plh Kepala Dinas pada Maret 2026 dan kemudian disebut sebagai Plt pada Mei 2026.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nur Ramdhan tercatat sebagai Plt Kepala Dinas pada 2026.
Sementara Yusnadi Ferianto disebut sebagai Plt Kepala Bapenda pada Juni 2026.
Pada Disdukcapil, profil resmi perangkat daerah mencantumkan Bagus Harisma Bramado sebagai Plt Kepala Dinas.
Di Dinas Kesehatan, sedikitnya dua jabatan kepala bidang juga tercatat berstatus Plt.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar satu jabatan yang kosong.
Ada pola penugasan sementara yang tersebar di sejumlah lini pemerintahan.
Camat Pun Ada yang Plt dan Plh
Penelusuran juga menemukan sejumlah kecamatan menggunakan pejabat sementara.
Sedikitnya terdapat empat penugasan camat yang teridentifikasi:
- Teluk Betung Barat — Angga Dwiyansyah, Plt Camat
- Kedaton — Heliansyah, Plh kemudian Plt
- Tanjung Karang Barat — Riana, Plt Camat
- Bumi Waras — Budi Ardianto, yang juga pernah disebut menjalankan tugas sebagai Plh Kepala DLH.
Kasus Budi Ardianto menjadi salah satu yang patut diperiksa lebih jauh karena menyangkut rangkap tugas antara pemerintahan kewilayahan dan OPD teknis.
Rangkap tugas tersebut tidak otomatis berarti pelanggaran. Tetapi publik berhak mengetahui dasar SK, lama penugasan, pembagian kewenangan dan apakah terdapat konsekuensi pembayaran tambahan.
Yang Perlu Dijawab Wali Kota Eva Dwiana
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memiliki tanggung jawab politik dan administratif atas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengelolaan aparatur dalam kewenangan Pemkot.
Karena itu, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan kalimat “Semua sesuai aturan.”
Jika memang sesuai aturan, tunjukkan aturannya.
Jika memang hanya sementara, tunjukkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya.
Jika diperpanjang, tunjukkan SK perpanjangannya.
Jika sudah ada proses pengisian definitif, tunjukkan tahapannya.
Dan jika tidak ada tambahan pembayaran akibat penugasan tersebut, tunjukkan realisasi belanjanya.
Dokumen akan berbicara lebih keras daripada pernyataan.
BPKAD Diisi Plt, Pengelola APBD Harus Ekstra Transparan
Salah satu titik yang paling sensitif adalah BPKAD/BKAD.
Dalam agenda pembahasan TPP ASN 2026 pada Januari, Pemkot mencantumkan pejabat berstatus Plt dalam pembahasan tersebut.
Ini penting karena BPKAD/BKAD berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Maka publik wajar mempertanyakan:
Berapa lama jabatan tersebut diisi Plt?
Apa dasar penunjukannya?
Apakah ada pejabat definitif yang ditetapkan kemudian?
Apakah terdapat perubahan pembayaran TPP?
Dan yang paling penting adalah berapa nilai APBD yang dibayarkan terkait tugas tambahan tersebut?
Sekali lagi, pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan.
Justru karena menyangkut uang publik, dokumen perlu dibuka agar bisa diuji.
TPP 2026 Dibebankan kepada APBD
Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan Perwali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menggantikan Perwali TPP sebelumnya.
Perwali tersebut menegaskan pemberian TPP mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan.
Karena itu, pembahasan Plt/Plh dan APBD tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Ada tambahan uang atau tidak?”
Yang harus diperiksa adalah SK penugasan → kelas jabatan → formula TPP → masa penugasan → pembayaran aktual.
Barulah bisa diketahui dampak fiskalnya.
Jangan asal sebut pemborosan
LIDIKLAMPUNG.COM menilai penting untuk membedakan dua hal.
Pertama, keberadaan Plt/Plh tidak otomatis berarti pemborosan.
Kedua, apabila terdapat tambahan pembayaran, rangkap tugas atau pembayaran berdasarkan jabatan tertentu, maka nilai dan dasar hukumnya harus dapat ditelusuri.
Jadi yang dibutuhkan bukan opini.
Yang dibutuhkan adalah angka dari dokumen APBD dan realisasi pembayaran.
Risiko Terhadap Kinerja Justru Harus Diukur
Masalah lainnya adalah kinerja. Pejabat sementara memang dibutuhkan agar pelayanan tidak berhenti ketika terjadi kekosongan atau pejabat definitif berhalangan.
Namun, aturan administrasi kepegawaian membedakan fungsi Plh dan Plt. BKN masih mencatat SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Plh dan Plt sebagai regulasi berstatus berlaku.
Dalam prinsip penugasan tersebut, Plt menjalankan kewenangan secara sementara sampai pejabat definitif ditetapkan, sedangkan Plh pada dasarnya menggantikan pejabat yang berhalangan sementara.
Karena itu, jika sebuah jabatan strategis berulang kali diisi pejabat sementara, lama penugasan dan proses pengisian definitif menjadi variabel penting untuk dievaluasi.
Bukan berarti kinerja otomatis menurun. Tetapi publik berhak menguji:
- apakah keputusan strategis tetap berjalan?
- apakah program OPD mencapai target?
- apakah pengambilan keputusan menjadi lebih lambat?
- apakah terjadi rangkap beban pekerjaan.?
- apakah pengawasan internal tetap efektif.?
- dan apakah jabatan definitif segera diproses.?
30 Kepala Sekolah Juga Pernah Berstatus Plt
Persoalan tersebut bahkan menjalar ke sekolah.
Pada Juni 2026 diberitakan terdapat 30 jabatan kepala sekolah yang kosong, terdiri dari 24 SD dan 6 SMP, yang sementara dijalankan Plt.
Angka tersebut merupakan kondisi pada periode pemberitaan dan tidak boleh dianggap sebagai angka September tanpa pembaruan data.
Tetapi fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan jabatan sementara bukan hanya terjadi pada level kepala OPD.
Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari
Dengan sedikitnya 14 penugasan Plt/Plh yang berhasil diidentifikasi dari sumber terbuka, Pemkot Bandar Lampung kini menghadapi sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
1. Berapa total Plt dan Plh sebenarnya?
Bukan hanya kepala OPD.
Termasuk camat, kepala bidang, kepala bagian, kepala sekolah dan pejabat lainnya.
2. Berapa yang sudah menjabat lebih dari tiga bulan?
Perhitungan harus menggunakan tanggal SK, bukan tanggal pemberitaan.
3. Berapa yang diperpanjang?
Jika ada perpanjangan, publik perlu mengetahui dasar dan waktunya.
4. Berapa pejabat yang merangkap jabatan?
Kasus camat yang sekaligus menjalankan tugas Plh OPD perlu dimasukkan dalam pemeriksaan.
5. Berapa rupiah APBD yang mengikuti penugasan tersebut?
Ini yang paling penting.
Bukan asumsi.
Angka realisasi.
Eva Dwiana Perlu Buka Data, Bukan Sekadar Narasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan perubahan RKPD 2026 melalui Perwali Nomor 23 Tahun 2026 pada 30 Juli 2026.
Di tengah perubahan perencanaan daerah tersebut, keterbukaan belanja pegawai menjadi semakin penting.
Sebab publik tidak hanya berhak mengetahui berapa besar APBD, tetapi juga bagaimana APBD digunakan untuk menjalankan birokrasi.
Kalau seluruh Plt atau Plh memang sesuai ketentuan, publikasikan SK-nya.
Kalau tidak ada tambahan pembayaran, publikasikan realisasinya.
Kalau ada tambahan TPP atau honorarium, publikasikan dasar dan nilainya.
Kalau jabatan sudah terlalu lama kosong, jelaskan mengapa belum definitif.
Sebab persoalannya bukan siapa yang duduk di kursi jabatan sementara.
Persoalannya yaitu berapa lama kursi itu dibiarkan sementara, bagaimana pemerintahannya berjalan, dan berapa rupiah APBD yang mengikuti setiap keputusan tersebut.
Dan sebagai kepala daerah, Wali Kota Eva Dwiana patut memberikan jawaban berbasis dokumen kepada masyarakat Bandar Lampung. (*).





