Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG—–LIDIK Indonesia mendesak APH (aparat penegak hukum) memeriksa alur uang parkir dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerimaan. Cocokkan jumlah kendaraan yang masuk, tarif yang dipungut, catatan penerimaan harian, bukti penyetoran, serta jumlah uang yang benar-benar masuk ke kas daerah dan jangan lupa soal kontrak para pedagang UMKM disekitar stadion dan kolam renang Pahoman yang dikelola UPT Dispora Provinsi Lampung. (21/10).

“Jangan hanya mengandalkan laporan administratif tanpa menguji kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Pengelolaan parkir di kawasan Stadion dan Kolam Renang Pahoman tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.”katanya pada awak media.

Robi menerangkan jika benar masyarakat dipungut uang parkir tanpa karcis resmi, sementara fasilitas barrier gate atau pintu parkir elektronik tidak berfungsi, maka ini harus menjadi perhatian serius Dispora Provinsi Lampung.

“Kami mempertanyakan, untuk apa fasilitas parkir elektronik disediakan jika pada praktiknya tidak digunakan? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat tersebut, sejak kapan tidak berfungsi, dan bagaimana pengawasan terhadap uang parkir yang dipungut setiap hari?.”desaknya.

Menurut ketua robi, jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru hanya menjadi pajangan. Pemerintah harus bisa menjelaskan apakah setiap kendaraan yang masuk dan keluar tercatat, berapa total penerimaan parkir setiap hari, siapa yang menerima setoran, serta berapa nominal yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Kami juga meminta Dispora Provinsi Lampung membuka mekanisme pengelolaan parkir secara terang. Mulai dari dasar penugasan juru parkir, ketentuan tarif, penggunaan karcis, pencatatan transaksi, hingga bukti penyetoran penerimaan. Jika pengelolaannya melibatkan koordinator atau pihak ketiga, legalitas dan tanggung jawabnya harus diperjelas.”terangnya.

Ketua LIDIK Robi juga menerangkan, saat ini Gubernur Lampung sedang mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sangat disayangkan apabila aset pemerintah yang berpotensi menghasilkan pendapatan justru tidak dikelola dengan sistem pengawasan yang memadai.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, dugaan kebocoran penerimaan parkir ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar saling melempar tanggungjawab.”ucapnya.

Ketua robi mengucapkan Kepala Dispora tidak boleh berhenti pada meneruskan pertanyaan kepada kepala UPTD. Kepala UPTD dan pejabat teknis terkait juga harus memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Jika memang ada kendala administrasi, kerusakan perangkat, atau persoalan teknis, sampaikan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya.

“LIDIK Indonesia mendesak agar dilakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan parkir Stadion dan Kolam Renang Pahoman. Periksa kesesuaian uang yang dipungut dengan catatan penerimaan dan setoran ke kas daerah, telusuri kondisi serta riwayat pemeliharaan barrier gate, dan pastikan seluruh penerimaan tercatat secara sah.”cetusnya.

Robi menegaskan jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, kami meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Uang parkir yang dibayarkan masyarakat bukan uang tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dikelola secara transparan, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terus membayar, tetapi pemerintah tidak mampu menjelaskan secara terbuka ke mana uang itu disetorkan,” tegas Robi Apriliandi. (*)

Berita Terkait

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1
Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media
Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas
Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung
Dibalik Efesiensi 0,02 Persen, Paket Umroh APBD-P 2026 Pemkot Bandar Lampung Rp35 Milyar Diduga Dikorupsi
Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri
Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung
Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Skandal Pejabat, Jarkot Siapkan Demo ke APH Pusat
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:33 WIB

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Skandal Pejabat, Jarkot Siapkan Demo ke APH Pusat

Berita Terbaru