LIDIKLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG — Aparat penegak hukum di Lampung kembali menuai sorotan tajam menyusul sikap mandul dan hilangnya taji dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang menyeret lingkaran kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Kelompok warga sipil yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung, melalui Ketua Jarkot, Heriawan, secara terbuka meluapkan kekecewaannya yang mendalam atas ketidakmampuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dinilai tidak bernyali menyentuh dinasti kekuasaan kepala daerah.
Heriawan menegaskan bahwa hukum di daerah saat ini telah kehilangan marwahnya dan tampak begitu tumpul ketika berhadapan dengan pejabat tinggi serta lingkaran terdekat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Padahal, deretan skandal kasat mata terpampang jelas di depan mata publik tanpa ada tindakan hukum yang progresif dan transparan.
Kritik keras tersebut dilayangkan menyusul mangkraknya penanganan sejumlah perkara pelik, mulai dari dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pejabat teras, Eka Afriana yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, aliran dana hibah yang diduga ilegal kepada Yayasan SMA Siger, hingga berbagai temuan kerugian keuangan negara berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi terstruktur, termasuk dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta peogram Umroh di Bagian Kesra.
“Sangat ironis dan menyayat rasa keadilan publik. Berbagai kasus pelik bertengger di depan mata, tetapi Kejati dan Polda Lampung seperti tak punya nyali untuk menyentuh lingkaran Wali Kota Bandar Lampung. Hukum tampak begitu tumpul ke atas ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan di Kota Tapis Bersari ini,” tegas Heriawan, di Sekretariat Jarkot di wilayah Teluk Betung Selatan, Rabu (28/10/2026).
Secara yuridis, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana yang serius. Terkait dugaan penggunaan dokumen palsu, perbuatan tersebut jelas berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Sementara itu, untuk pusaran aliran dana hibah ilegal serta berbagai temuan kerugian negara berdasarkan audit BPK, aparat penegak hukum seharusnya tidak ragu menjerat para pihak yang terlibat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup.
Menurut Heriawan, pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hukum tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng integritas penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Alih-alih bertindak profesional dan independen, penegak hukum lokal justru terkesan masuk dalam pusaran angin perlindungan kekuasaan.
Lantaran hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tingkat daerah, Jarkot Bandar Lampung menyatakan sikap tegas untuk membawa seluruh persoalan ini ke tingkat nasional. Pihaknya mendesak agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara yang mengendap di Lampung.
“Jika Kejati dan Polda Lampung memang merasa tidak sanggup atau takut menyentuh lingkaran kekuasaan daerah, lebih baik serahkan seluruh berkasnya ke Pusat. Kami dari Jarkot bersama masyarakat Bandar Lampung tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Kejagung demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu,” pungkas Heriawan. (*)





