LIDIKLAMPUNG.COM, LAMPUNG SELATAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti kelemahan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Lampung Selatan. Meski penganggaran sudah menggunakan sistem berbasis digital, BPK menilai proses pengecekan manual dan pendampingan ke sekolah-sekolah masih sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
Hal tersebut mengemuka dalam Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja BOSP Tahun 2025 dan Semester I 2026 yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Senin (21/9/2026).
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kesalahan teknis masih berpotensi terjadi pada tingkat sekolah, salah satunya adalah kekeliruan dalam pemilihan kode rekening penganggaran. “Walaupun sudah by system, tetap harus diperhatikan, lakukan verifikasi. Takutnya kode rekening yang dipilih sekolah itu keliru,” ujar Syarif.
Syarif menegaskan bahwa keberadaan sistem digital tidak otomatis menggantikan pentingnya verifikasi manual. Menurutnya, permasalahan utama BOSP bukan hanya soal ketersediaan aplikasi, melainkan pemahaman pihak sekolah terhadap regulasi penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan perbaikan tanpa perlu menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. “Tidak harus menunggu adanya LHP. Hal yang bisa kita perbaiki langsung, kita ambil tindakan,” tegas Syarif.
Menanggapi masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyatakan siap menindaklanjuti catatan dari BPK. Temuan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk memperketat pembinaan dan pengawasan tata kelola dana BOSP di lingkungan sekolah. (***)





