LIDIKLAMPUNG.COM, JAKARTA — Penyidikan skandal dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal di Lampung kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencecar mantan Bupati Way Kanan periode 2010–2015, Bustami Zainudin, guna membongkar dugaan keterlibatannya dalam alih fungsi hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Kejagung RI, Jakarta, menjadi indikasi kuat bahwa penyidik tengah membidik aktor-aktor kunci di balik kejahatan lingkungan dan keuangan negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Way Kanan tersebut. “Bustami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 hingga 2015,” tegas Anang Supriatna.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menegaskan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara tersebut. Selain Bustami, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tambah Anang Supriatna.
Skandal ini membongkar praktik pembalakan dan penguasaan lahan kawasan hutan milik PT Inhutani V seluas kurang lebih 32.375 hektare yang disulap menjadi perkebunan tebu oleh PT PSMI sejak tahun 2007. Penyidik menemukan kejanggalan krusial dalam nota kesepahaman (MoU) antara PT PSMI dan PT Inhutani V yang baru ditandatangani pada 2013, namun nekat diberlakukan secara surut sejak 2007.
Langkah tegas Kejagung dalam kasus ini sebelumnya ditandai dengan penyitaan fantastis berupa uang tunai senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026. Gelombang penyitaan berlanjut pada 17 September 2026 dengan disetirnya 11 unit kendaraan milik perusahaan tersebut. Penyidik memastikan seluruh tindakan hukum ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat penguasaan lahan secara tak sah. (*)





