LIDIKLAMPUNG.COM — Praktik pengkondisian proyek bernilai belasan miliar rupiah berkedok pengamanan bermodus penunjukan langsung kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemprov Lampung. (2/10).
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga kuat membagikan sebanyak 147 paket pekerjaan Non Tender pada tahun anggaran 2026. Proyek yang bersumber dari APBD Lampung senilai total Rp15,03 miliar tersebut disinyalir dijadikan sarana “upeti” atau pengamanan untuk meredam kekritisan oknum Ormas, LSM, hingga insan media di wilayah setempat.
Ratusan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi Pembangunan Saluran Drainase dan Talud Jalan Provinsi ini dipecah dengan nilai bervariasi mulai dari Rp98,75 juta hingga Rp198,93 juta agar terhindar dari mekanisme lelang terbuka.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap modus sistematis dalam pembagian proyek tersebut. Sebagian oknum yang menerima jatah memilih mengerjakan proyeknya sendiri, namun tidak sedikit pula yang memperjualbelikan paket tersebut kepada pihak ketiga dengan komisi atau imbalan fantastis mencapai 25 persen dari nilai total paket.
Pola transaksi gelap ini berjalan sangat rapi di internal dinas. Salah satu sumber oknum LSM membeberkan bahwa skema percaloan proyek ini mengalir hingga ke dalam dinas BMBK melalui seorang oknum pegawai berinisial J dan I.
Dari total potongan 25 persen, sebesar 15 persen diwajibkan sebagai uang “setor dalam” kepada oknum di dinas BMBK, sementara 10 persen sisanya menjadi jatah bersih bagi oknum LSM atau wartawan yang membrokerkan proyek tersebut. Para pembeli atau kontraktor pihak ketiga yang berminat tinggal membawa berkas perusahaan beserta uang tunai setoran untuk diserahkan langsung kepada J atau I.
Bahkan bagi penerima “jatah pengamanan” yang tidak memiliki kemampuan finansial maupun perusahaan untuk menggarap proyek, BMBK menyiapkan skema kompensasi instan. Oknum J dan I dikabarkan siap menyulap jatah proyek tersebut menjadi uang tunai berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta secara langsung.
Praktik culas yang diduga melibatkan pengangkut bendera perusahaan, perantara media, LSM, hingga oknum pejabat internal ini tidak hanya merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi besar merusak kualitas pembangunan fisik saluran drainase dan talud di Lampung akibat besarnya pemotongan anggaran di awal. (Red)





