FAGAS Soroti Dugaan Pengkondisian 20 Penyedia “Langganan” di Dinas PUPR Pringsewu

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi AI

Foto Ilustrasi AI

LIDIKLAMPUNG.COM, PRINGSEWU – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pengondisian penyedia dan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua FAGAS Provinsi Lampung, Fadli Khoms, mengatakan laporan ke APH melalui Aksi segera ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Ini hasil analisis dan kajian kami atas data kegiatan Dinas PUPR Pringsewu dua tahun anggaran terakhir. kami meminta penjelasan terbuka lebih dulu, sebelum temuan ini kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ujar Fadli, Senin (5/10/2026).

Menurut data yang dihimpun FAGAS, Anggaran puluhan miliar, penyedia yang sama. Dinas PUPR Pringsewu merealisasikan anggaran Rp41,6 miliar untuk 635 paket melalui 108 penyedia pada 2025. Pada 2026, realisasinya mencapai Rp16,8 miliar untuk 216 paket melalui 40 penyedia.

FAGAS menemukan 20 penyedia yang sama memperoleh pekerjaan di kedua tahun anggaran tersebut. Pola ini, menurut mereka, mengarah pada dugaan “penyedia binaan”. Tiga perusahaan, yaitu CV STP, TJM, dan CV LJM, masing-masing tercatat mendapat sembilan paket dalam satu tahun anggaran.

“Kalau pengadaan berjalan kompetitif dan terbuka, pola seperti ini tidak lazim. Penyedia baru sulit masuk, persaingan usaha yang sehat pun hilang,” kata Fadli.

Ia juga mencatat sedikitnya 34 paket pekerjaan konstruksi dan pengadaan bahan material bernilai Rp190 juta hingga Rp199,99 juta. Selain itu, terdapat sedikitnya 14 paket jasa konsultansi bernilai Rp97 juta hingga Rp99,99 juta. Seluruhnya berada tepat di bawah ambang batas Pengadaan Langsung.

Sebagian besar paket itu dikerjakan berulang oleh sembilan penyedia yang sama untuk pekerjaan sejenis, yakni peningkatan jalan lingkungan dan pengadaan bahan material ruas jalan di puluhan ruas dan pekon. Contohnya, peningkatan jalan lingkungan di Pekon Tri Tunggal Mulya senilai Rp199,06 juta dan di Pekon Bulu Rejo senilai Rp199,00 juta, keduanya dikerjakan CV SP.

FAGAS menilai pola tersebut mengindikasikan kemungkinan pemecahan paket (contract splitting) atau penyesuaian harga perkiraan sendiri (HPS) agar paket tetap berada dalam kewenangan pejabat pengadaan tanpa kompetisi yang lebih ketat.

Selain pengadaan proyek, FAGAS menyoroti belanja swakelola berupa alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, dan konsumsi rapat. Dua penyedia, PT dan JS, tercatat sangat dominan. PT menerima 95 item kegiatan pada 2025 dan 82 item pada 2026, sedangkan JS menerima 85 item pada 2025 dan 16 item pada 2026. Belanja itu tersebar di hampir seluruh bidang, mulai dari Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Penataan Ruang, hingga Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dari temuan itu, FAGAS menduga adanya mark-up harga, ketidaksesuaian volume, pembelian di luar kebutuhan riil, dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid. Mereka juga menduga adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan, pengajuan anggaran ganda (double budgeting), serta afiliasi penyedia dengan pejabat terkait. FAGAS menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola ini bernilai ratusan juta rupiah.

“Belanja rutin kantor yang terus-menerus dipegang penyedia yang sama di semua bidang, itu yang kami pertanyakan. Publik berhak tahu ke mana uang daerah dibelanjakan,” kata Fadli.

Pihaknya juga berasumsi bahwa temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil karena harga kontrak bisa tidak mencerminkan harga pasar yang wajar akibat minimnya persaingan. Kerugian moril juga dinilai mungkin terjadi, berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan di Kabupaten Pringsewu.

“Yang kami kawal adalah prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. Kami mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Fadli. (Red)

Berita Terkait

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1
Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media
Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas
Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung
Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!
Dibalik Efesiensi 0,02 Persen, Paket Umroh APBD-P 2026 Pemkot Bandar Lampung Rp35 Milyar Diduga Dikorupsi
Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri
Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:33 WIB

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Skandal Pejabat, Jarkot Siapkan Demo ke APH Pusat

Berita Terbaru