BANDARLAMPUNG—–LIDIK Indonesia mendesak APH (aparat penegak hukum) memeriksa alur uang parkir dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerimaan. Cocokkan jumlah kendaraan yang masuk, tarif yang dipungut, catatan penerimaan harian, bukti penyetoran, serta jumlah uang yang benar-benar masuk ke kas daerah dan jangan lupa soal kontrak para pedagang UMKM disekitar stadion dan kolam renang Pahoman yang dikelola UPT Dispora Provinsi Lampung. (21/10).
“Jangan hanya mengandalkan laporan administratif tanpa menguji kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Pengelolaan parkir di kawasan Stadion dan Kolam Renang Pahoman tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.”katanya pada awak media.
Robi menerangkan jika benar masyarakat dipungut uang parkir tanpa karcis resmi, sementara fasilitas barrier gate atau pintu parkir elektronik tidak berfungsi, maka ini harus menjadi perhatian serius Dispora Provinsi Lampung.
“Kami mempertanyakan, untuk apa fasilitas parkir elektronik disediakan jika pada praktiknya tidak digunakan? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat tersebut, sejak kapan tidak berfungsi, dan bagaimana pengawasan terhadap uang parkir yang dipungut setiap hari?.”desaknya.
Menurut ketua robi, jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru hanya menjadi pajangan. Pemerintah harus bisa menjelaskan apakah setiap kendaraan yang masuk dan keluar tercatat, berapa total penerimaan parkir setiap hari, siapa yang menerima setoran, serta berapa nominal yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kami juga meminta Dispora Provinsi Lampung membuka mekanisme pengelolaan parkir secara terang. Mulai dari dasar penugasan juru parkir, ketentuan tarif, penggunaan karcis, pencatatan transaksi, hingga bukti penyetoran penerimaan. Jika pengelolaannya melibatkan koordinator atau pihak ketiga, legalitas dan tanggung jawabnya harus diperjelas.”terangnya.
Ketua LIDIK Robi juga menerangkan, saat ini Gubernur Lampung sedang mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sangat disayangkan apabila aset pemerintah yang berpotensi menghasilkan pendapatan justru tidak dikelola dengan sistem pengawasan yang memadai.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, dugaan kebocoran penerimaan parkir ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar saling melempar tanggungjawab.”ucapnya.
Ketua robi mengucapkan Kepala Dispora tidak boleh berhenti pada meneruskan pertanyaan kepada kepala UPTD. Kepala UPTD dan pejabat teknis terkait juga harus memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Jika memang ada kendala administrasi, kerusakan perangkat, atau persoalan teknis, sampaikan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya.
“LIDIK Indonesia mendesak agar dilakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan parkir Stadion dan Kolam Renang Pahoman. Periksa kesesuaian uang yang dipungut dengan catatan penerimaan dan setoran ke kas daerah, telusuri kondisi serta riwayat pemeliharaan barrier gate, dan pastikan seluruh penerimaan tercatat secara sah.”cetusnya.
Robi menegaskan jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, kami meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Uang parkir yang dibayarkan masyarakat bukan uang tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dikelola secara transparan, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terus membayar, tetapi pemerintah tidak mampu menjelaskan secara terbuka ke mana uang itu disetorkan,” tegas Robi Apriliandi. (*)





