LIDIKLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG — Praktik culas pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga mencoreng dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung. Aliran dana pendidikan yang seharusnya dipakai untuk menunjang mutu sekolah dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP diduga kuat dipangkas secara terstruktur lewat modus “setoran” yang diakomodir oleh oknum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan bermuara ke masing-masing Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan penelusuran serta pengakuan dari sumber internal Disdikbud Kota Bandar Lampung, pengurus MKKS, hingga sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah memaksa para pengelola sekolah memutar otak untuk mengelabui pembukuan keuangan.
Demi menutupi celah kas sekolah yang minus akibat “uang panas” tersebut, para kepala sekolah terpaksa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Salah satu modus krusial dibongkar langsung oleh seorang Kepala SMP di Bandar Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan jabatannya.
“Contohnya, kegiatan kunjungan edukasi, seluruh biayanya sebenarnya sudah dibebankan dan dipungut langsung dari orang tua siswa. Namun, dalam SPJ sekolah, kegiatan tersebut tetap kami laporkan dibiayai menggunakan dana BOS. Uang BOS yang dicairkan untuk kegiatan itu lalu ditarik utuh untuk menutupi uang setoran ke atas,” ungkap Kepala SMP tersebut dengan nada geram.
Tak hanya di tingkat SMP, jeritan serupa datang dari salah satu Kepala SD di Bandar Lampung yang juga enggan disebutkan namanya. Ia membeberkan tekanan mental yang dialami para kepala sekolah akibat sistem pemerasan yang terstruktur ini.
“Kami ini berada di posisi terjepit dan serba salah. Mau menolak setoran takut dicopot dari jabatan, tapi kalau diikuti, kami yang harus menanggung risiko hukum. Setiap kali ada audit dari instansi pemeriksa seperti BPK, Inspektorat, atau APH, kami cemas setengah mati takut manipulasi laporan keuangan ini terbongkar,” tutur Kepala SD tersebut.
Secara sistematis, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi melalui alur pemotongan di muka di mana oknum pengurus MKKS atau oknum dinas mengoordinasikan pemotongan dana BOS dari tiap kepala sekolah saat dana cair dari bank dengan dalih “uang setoran”, biaya koordinasi, atau pengadaan kolektif yang di-markup.
Keterjebakan struktur membuat kepala sekolah terpaksa menyetor sehingga kas riil tergerus, yang kemudian ditutupi melalui rekayasa SPJ fiktif mulai dari penggunaan nota toko palsu, pemalsuan stempel, tanda tangan honorarium fiktif, hingga double budgeting kegiatan siswa.
Praktik rekayasa laporan dan pemotongan anggaran negara ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi murni yang menjadi atensi serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan APH, di mana penggunaan instrumen MKKS sebagai sarana pengumpul upeti menunjukkan adanya kejahatan birokrasi yang terencana dan masif.
Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif, memanggil para Kabid di Disdikbud Kota Bandar Lampung, serta membongkar peran oknum pengurus MKKS yang dijadikan perantara dalam skema pemerasan anggaran pendidikan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung dan masing-masing Kabid terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aliran uang setoran dana BOS tersebut. (**”)





