LIDIKLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG — Wajah moralitas lembaga legislatif dan partai politik di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu sempat mendapat tamparan keras. Oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH bersama sesama kader Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial JA diduga terlibat skandal perselingkuhan yang mencoreng marwah publik.
Kasus yang sempat memicu kegemparan ini mencuat setelah GS, suami sah dari JA, melakukan penggerebekan dan melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung. Langkah hukum tersebut sempat menyita perhatian luas masyarakat yang menantikan penegakan etika serta sanksi tegas terhadap oknum pejabat publik.
Namun, alih-alih berlanjut pada proses hukum murni atau sanksi etis organisasi yang transparan, skandal yang mengguncang marwah institusi ini justru berakhir antiklimaks di balik pintu pimpinan partai.
Seperti dilansir dari beberapa tayangan berita di media, Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, H. Firmansyah, bersama jajaran pengurus memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan persoalan pribadi tersebut. Firmansyah menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai.
“Kami dari DPD PAN Kota Bandar Lampung ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Bahwa kasus terkait saudara EH dan JA ini sudah selesai secara kekeluargaan, sudah ada perdamaian. Dan laporan yang dibuat saudara GS di Polda Lampung juga telah dicabut,” ujar Firmansyah, Rabu (23/9/2026
Ia meminta agar media memahami bahwa peristiwa ini merupakan persoalan personal yang tak perlu diperpanjang. “Ini adalah masalah personal yang sudah ada jalan damai. Kami berharap teman-teman media juga bisa memahami, dan kita fokus kembali pada kerja-kerja partai untuk masyarakat. Kasus ini sudah clear,” tegasnya.
Langkah penyelesaian yang dibungkus dengan dalih masalah personal ini lantas memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa klaim penyelesaian kekeluargaan hanyalah perisai untuk menutupi cacat moral pejabat publik tanpa pertanggungjawaban etis yang jelas kepada masyarakat penyalur mandat.
Sebagai seorang pejabat publik yang menduduki kursi dewan, perilaku dan moralitas EH bukan sekadar urusan domestik, melainkan cerminan integritas lembaga legislatif. Meskipun laporan kepolisian dapat ditarik, aib dan stigma negatif telah terlanjur melekat erat pada citra sang legislator maupun partai pengusungnya.
Ketika pejabat publik diduga melanggar norma susila hingga digerebek oleh suami sah rekannya sendiri, penyelesaian secara kekeluargaan dianggap tidak serta-merta menghapus cela moral yang diperlihatkan ke hadapan publik. Keputusan menganggap kasus ini selesai begitu saja menyisakan pertanyaan besar terkait sejauh mana standar etika wakil rakyat dijaga ketika nilai moralitas dengan mudah dikompromikan. (*)





