LIDIKLAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG — Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna pada Rabu (23/9/2026) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat ruang penerimaan daerah sedang menyempit, postur pengeluaran pemerintah justru dibuat kian membengkak.
Berdasarkan data resmi APBD Perubahan 2026, arah kebijakan fiskal menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Pendapatan daerah tercatat turun sekitar Rp19,66 miliar akibat terkoreksinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp17,39 miliar. Namun anehnya, postur Belanja Daerah justru melonjak Rp74,66 miliar, melesat dari angka awal Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.
Formula minus di jalur penerimaan yang berbanding terbalik dengan agresivitas pengeluaran ini otomatis melebar menjadi defisit anggaran. Untuk menutup lubang tersebut, pemerintah daerah mengandalkan skema penerimaan pembiayaan jumbo sebesar Rp1,098 triliun, yang sebagian besarnya disokong oleh penerimaan pinjaman daerah mencapai Rp1 triliun serta SiLPA TA 2025 sebesar Rp98,32 miliar. Di sisi lain, sebagian pengeluaran pembiayaan juga harus tersedot untuk membayar beban cicilan pokok utang yang mulai jatuh tempo.
Tambahan anggaran belanja ini utamanya mengalir deras ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pos RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menerima kucuran terbesar sebesar Rp63,65 miliar, disusul Dinas BMBK sebesar Rp31,50 miliar, BPKAD Rp21,22 miliar, Dinas Perkim/Cipta Karya Rp12,01 miliar, Dinas KPTPH Rp11,29 miliar, Bapenda Rp10,84 miliar, Dinas Perindag Rp10,75 miliar, hingga Diskominfotik sebesar Rp6,80 miliar. Sementara itu, sejumlah OPD lainnya terpaksa dipangkas demi memuluskan penyesuaian anggaran ini.
Sorotan tajam pun datang dari internal legislatif. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung, Budi Yuhanda, menegaskan pentingnya kesiapan teknis sebelum anggaran dieksekusi. “Setiap penambahan anggaran harus didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun,” ujar Budi Yuhanda saat membacakan laporan Banggar.
Ia juga mendesak percepatan realisasi belanja pada OPD yang penyerapan anggarannya masih berjalan lambat.
Merespons perdebatan postur anggaran ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan penjelasannya terkait penyesuaian target pendapatan dan defisit yang terjadi.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan SiLPA TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” terang Gubernur.
Ia berjanji seluruh catatan strategis Banggar dan komisi DPRD akan menjadi perhatian utama agar pelaksanaan anggaran efektif, transparan, dan bermanfaat nyata.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengonfirmasi kelengkapan proses administratif pengesahan anggaran tersebut. “Seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad Giri Akbar usai memastikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum.
Dokumen Raperda APBD-P TA 2026 ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Meski di atas kertas tabel APBD Perubahan terlihat rapi dan seimbang lewat suntikan pinjaman daerah, publik kini menanti pembuktian konkret di lapangan. Pertanyaan besarnya: apakah tambahan belanja bernilai puluhan miliar di sisa waktu tahun anggaran ini benar-benar akan memperbaiki fasilitas umum dan jalanan yang rusak, atau sekadar habis menjadi formalitas penyerapan anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat Lampung?. (*)





