Perpanjangan Jabatan KI-KPID Provinsi Lampung Berlarut, Dasar Pembayaran APBD Diminta Dibuka

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan Jabatan KI-KPID Provinsi Lampung Berlarut, Dasar Pembayaran APBD Diminta Dibuka

Perpanjangan Jabatan KI-KPID Provinsi Lampung Berlarut, Dasar Pembayaran APBD Diminta Dibuka

LIDIKLAMPUNG.COM — BANDAR LAMPUNG — Perpanjangan masa kerja komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung kembali menjadi sorotan. (2/10).

Bukan semata karena para komisioner lama masih menjalankan tugas, tetapi karena proses pengisian komisioner periode berikutnya belum juga tuntas, sementara aktivitas kelembagaan dan pembiayaan melalui APBD Provinsi Lampung tetap berjalan.

Persoalan ini kini mengarah pada dua pertanyaan utama yaitu sampai kapan perpanjangan tersebut berlaku dan berapa besar uang daerah yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan?

Data resmi menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar isu tanpa dasar.

Untuk Komisi Informasi Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung ternyata telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 675 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020–2024.

SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan hingga data JDIH yang diperbarui 6 Juli 2026 tercatat berstatus masih berlaku.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan lagi mengenai ada atau tidaknya SK perpanjangan.

Justru pertanyaan publik bergeser menjadi lebih substantif: apa dasar mempertahankan masa kerja tersebut selama proses penggantian belum selesai, berapa lama masa perpanjangan telah berlangsung, dan berapa nilai APBD yang telah digunakan?

Dalam SK 675/2023 tersebut juga disebutkan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung melalui DPA Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.

Artinya, aspek penggunaan uang daerah menjadi bagian yang layak dibuka secara transparan.

SK perpanjangan tersebut mencantumkan lima anggota KI Lampung, yakni Dery Hendryan, Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal.

Dan faktanya, hingga September 2026, aktivitas kelembagaan KI Lampung masih berlangsung.

Pada 22 September 2026, misalnya, Ketua KI Lampung Erizal bersama Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal masih tercatat memimpin sidang sengketa informasi publik.

Sehari kemudian, 23 September 2026, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal juga tercatat memimpin pemeriksaan awal sengketa informasi antara Lampung Segalow dengan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Dengan demikian, secara faktual lembaga tersebut masih aktif menjalankan kewenangannya pada 2026.

Namun, kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai durasi perpanjangan dan mekanisme transisi menuju periode baru.

Seleksi Baru Disebut Akan Diproses pada 2026

Pada 2 April 2026, laman resmi KI Lampung memuat keterangan Anggota Komisi I DPRD Lampung Muhammad Reza Berawi bahwa proses rekrutmen komisioner KPID dan KI Lampung akan dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk KPID, ia menyebut proses rekrutmen secara normatif harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir.

Sedangkan untuk KI Lampung, pembentukan tim seleksi berada pada kepala daerah. Setelah tahapan seleksi, calon komisioner kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lain:

Jika proses seleksi memang harus dipersiapkan sesuai jadwal, mengapa transisi menuju komisioner baru masih belum selesai pada 2026?

Persoalan serupa terjadi pada KPID Lampung.

Pada April 2026, KPI Pusat masih mencatat Budi Jaya Idris sebagai Ketua KPID Lampung. Ia bahkan menyampaikan pernyataan resmi dalam momentum Hari Penyiaran Nasional 2026.

KPID Lampung tetap menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dan kegiatan kelembagaan.

Namun proses seleksi anggota baru juga belum selesai.

Kondisi ini menarik perhatian karena pada 2026 KPI Pusat sendiri kembali menjelaskan mekanisme perpanjangan masa jabatan KPID.

KPI Pusat pada 6 Juli 2026 menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota KPID dimungkinkan untuk mencegah kekosongan kelembagaan, apabila proses seleksi anggota baru belum selesai.

Namun KPI juga menegaskan bahwa proses seleksi tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi.

Petahana yang ingin kembali menjadi calon pun tidak otomatis bebas dari proses seleksi. Mereka tetap harus mengikuti tahapan administrasi dan persyaratan yang sama dengan peserta lainnya.

KPI Pusat juga menekankan pentingnya DPRD memulai proses seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak terjadi keterlambatan transisi.

Dengan fakta ini, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.

Yang justru perlu diperiksa adalah apakah seluruh prosedur perpanjangan, proses seleksi, serta penggunaan anggarannya telah sesuai ketentuan.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Ichwan meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara terang seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembayaran komisioner KI dan KPID selama masa perpanjangan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pembayaran, besaran honorarium, tunjangan, perjalanan dinas serta belanja operasional yang bersumber dari APBD.

“Yang harus dibuka bukan hanya SK perpanjangannya. Publik juga harus mengetahui berapa anggaran yang telah dicairkan, siapa penerimanya, apa dasar pembayarannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Ichwan.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada pembayaran yang keluar tanpa dasar administrasi dan penganggaran yang sah.

“Kalau seluruh pembayaran memang memiliki dasar hukum dan sesuai DPA, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum dan auditor memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara hati-hati.

Sebuah perhitungan yang pernah beredar memperkirakan pembayaran honorarium KI dan KPID mencapai miliaran rupiah. Namun angka tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara tanpa hasil pemeriksaan atau audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Karena itu, yang paling mendesak saat ini adalah membuka data realisasi anggaran.

Mulai dari DPA, RKA, SPJ, SPM, SP2D, bukti pembayaran honorarium, perjalanan dinas hingga belanja operasional.

Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui berapa sebenarnya uang daerah yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang duduk sebagai komisioner.

KI memiliki kewenangan penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik, sementara KPID menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Karena kedua lembaga tersebut menggunakan anggaran publik, maka legalitas kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan anggarannya juga merupakan kepentingan publik.

Jika perpanjangan memang memiliki dasar hukum, pemerintah daerah perlu membuka dasar tersebut secara transparan.

Jika proses seleksi memang sedang berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui tahapan dan target penyelesaiannya.

Dan jika terdapat pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, maka dokumen anggaran dan pertanggungjawaban harus menjadi pintu masuk pemeriksaan.

Kini pertanyaan publik sederhana: berapa total APBD yang telah digunakan untuk membiayai KI dan KPID Lampung selama masa perpanjangan, apa dasar setiap pembayarannya, dan kapan komisioner periode baru akan dilantik?

Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Diskominfotik, KI, KPID, serta auditor pemerintah agar polemik tidak berhenti sebagai perdebatan politik atau pemberitaan semata.

Sebab, transparansi bukan hanya tugas Komisi Informasi.

Lembaga yang mengurusi keterbukaan informasi pun pada akhirnya harus siap membuka informasi ketika publik mempertanyakan penggunaan uang rakyat. (*)

Berita Terkait

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1
Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media
Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas
Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung
Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!
Dibalik Efesiensi 0,02 Persen, Paket Umroh APBD-P 2026 Pemkot Bandar Lampung Rp35 Milyar Diduga Dikorupsi
Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri
Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:33 WIB

Skandal Program Umroh Walikota Bandar Lampung, JPSI Desak KPK Bongkar Dugaan Fee 10 Gratis 1

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Dugaan Bagi-bagi 147 Paket Proyek PL Rp15 Miliar di BMBK Lampung, Modus Amankan Oknum LSM dan Media

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Logistik Bantu Personel Pemadam Karhutla Way Kambas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Warga Sipil Menilai Kejati dan Polda Tidak Berani Sentuh Kasus Lingkaran Walikota Bandar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketua LIDIK Indonesia: Dugaan Kebocoran PAD Parkir dan UMKM Pahoman Bandar Lampung Harus Diusut!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Simbol Kritik Jarkot Hadiahi Pakaian Wanita untuk Pimpinan Mabes Polri dan Kemendagri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Siap Demo Lanjutan, Warga Sipil Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kota Bandar Lampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Skandal Pejabat, Jarkot Siapkan Demo ke APH Pusat

Berita Terbaru